5 Perbedaan PPPK 2021 Dengan PPPK 2019

PPPK 2021 menjadi kesempatan terbuka bagi guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK2 yang terdaftar di Dapodik hingga tanggal 31 Desember 2020.
Bahkan, lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar pun berkesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Ada sejumlah perbedaan antara pendaftaraan PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir dari akun Twitter Kemendibud @Kemdikbud_RI, berikut adalah 5 perbedaan pendaftaran PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya,
1. Formasi guru
Pada tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Sementara di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Semua yang lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK hingga kebutuhan satu juta guru terpenuhi. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
2. Ujian seleksi
Pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Di tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, peserta ujian bisa mengulang hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
3. Materi persiapan
Pada tahun sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi para pendaftar. Di tahun 2021, Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran secara daring.
Ini bertujuan untuk membantu para pendaftar mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum ujian seleksi.
4. Anggaran gaji
Belum ada Komentar untuk "5 Perbedaan PPPK 2021 Dengan PPPK 2019"
Posting Komentar